Pengertian Polis Asuransi

Polis asuransi adalah perjanjian asuransi antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (pemegang polis). Polis asuransi memuat perjanjian pengalihan berbagai risiko dari tertanggung ke penanggung, serta memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dokumen inilah yang kemudian menjadi acuan bagi perusahaan asuransi dan nasabah asuransi.
Dokumen tertulis inilah yang bakal dijadikan pedoman ketika nasabah ingin mendapatkan hak pertanggungan atau ganti rugi dari asuransi. Sebaliknya, polis juga memberikan perlindungan pada perusahaan asuransi jika nasabah asuransi menuntut hak di luar kontrak perjanjian yang telah disepakati.
Sebagai contoh, dalam dokumen polis asuransi diberikan keterangan berbagai macam penyakit kronis yang ditanggung. Bagi nasabah yang divonis dokter mengidap salah satu penyakit kronis yang dimaksud, maka perusahaan atau pihak penyedia asuransi kesehatan wajib membayarkan klaim kepada nasabah tersebut.
Begitu juga sebaliknya, saat nasabah menuntut klaim atas jenis penyakit yang tidak termasuk dalam perjanjian. Perusahaan asuransi tidak wajib memberikan pertanggungan atau ganti rugi sebagaimana dalam polis, tidak disebutkan pertanggungan penyakit yang dimaksud.
Polis dapat berbentuk buku atau sertifikat polis. Kini berkat digitalisasasi di dunia asuransi, polis juga dapat berbentuk e-polis yang tidak perlu kamu cetak dan bisa diakses dari smartphone maupun komputer.
Kalo kalian masih bingung terkait review polis asuransi dan tentang asuransi, konsultasikan aja dengan kami.